JAKARTA – Jelang libur Hari Raya Idul Fitri pelayanan di Kantor Rektorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi ditutup, mulai dari tanggal 28 April – 8 Mei 2022, untuk itu bagi warga negara asing (WNA) yang akan memperpanjang izin tinggalnya, di imbau segera melakukan perpanjangan.
Dikutip dari akun resmi Facebook @Ditjen Imigrasi, Imbauan ini disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak keimigrasian dengan menggunakan dua bahasa, Bahasa Indonesia juga Bahasa Inggris.