Libur Idul Fitri, Imigrasi Tutup Hingga 8 Mei 2022

Tangkapan layar akun media sosial (medsos) facebook @Ditjen Imigrasi. Selasa, 26 April 2022.

“Jika izin menginap Anda kedaluwarsa antara 28 April dan 9 Mei 2022, Anda harus mengajukan permohonan Anda pada hari kerja sebelum 28 April 2022,” sebut akun resmi @Ditjen Imigrasi.

Diketahui, di hari Perayaan Idul Fitri untuk Tahun 2022, berbeda dengan di tahun sebelumnya (2020-2021). Di tahun 2022 ini tidak ada lagi penyekatan, namun tetap diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *