“Jika izin menginap Anda kedaluwarsa antara 28 April dan 9 Mei 2022, Anda harus mengajukan permohonan Anda pada hari kerja sebelum 28 April 2022,” sebut akun resmi @Ditjen Imigrasi.
Diketahui, di hari Perayaan Idul Fitri untuk Tahun 2022, berbeda dengan di tahun sebelumnya (2020-2021). Di tahun 2022 ini tidak ada lagi penyekatan, namun tetap diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.