“Ada indikasi bahwa pekerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh Dana Desa Pada tahun 2021 sampai dengan 2024, diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan JUKNIS”, terang Andi Sunil.
Selain itu, lanjut Andi Sunil, bahwa hal yang terjadi dalam kepemimpinan Ibu Kades Andi Sri Dewi Astuti di Desa Walenreng, Kecamatan Cina, ini sungguh ironis, karena dinilai melakukan praktek dinasty (Nepotisme) yang mengakibatkan kerugian desa.
“ Nepotisme adalah tindakan yang menguntungkan atau memberi prioritas kepada kerabat atau teman dekat, terutama dalam hal pekerjaan, jabatan, atau posisi, tanpa mempertimbangkan kemampuan atau kualifikasi mereka,” tutur Andi Sunil.
“ Tindakan kepala Desa tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” tambahnya.
Andi Sunil berharap kepada Pemerintah Bone, dalam hal ini Bupati Bone dan aparat penegak hukum, agar dapat menindaklanjuti, dugaan dinasti, KKN di Pemerintahan Desa Walenreng.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Walenreng belum bisa dikonfirmasi, saat dilakukan upaya untuk menghubungi Kades Walenreng via whatsapp, hanya memanggil tidak berdering.
LP-KPK Bone Soroti Kades Walenreng, Diduga Ciptakan Pemerintahan Ibarat Kerajaan
