Mahasiswi Uncok Palopo Pilih SDN 58 Tandung Sebagai Lokasi Observasi

” Terimakasih kepada adik-adik mahasiswa, dan jangan bosan-bosan datang ke sekolah kami, dan seperti inilah suasana juga kondisi sekolah kami di SDN 58 Tandung,” tambahnya.

Dari pantauan Tim Redaksi Katasatu.co.id, selain kondisi sekolah yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah dan semua pihak, akses infrastruktur jalan juga menjadi kendala dan tantangan untuk menuju ke SDN 58 Tandung.

Seperti diketahui, dan menjadi tugas utama oleh pemerintah, baik itu, Presiden, Menteri, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Walikota dan Bupati, secara khusus dinas pendidikan serta dinas pekerjaan umum untuk memberikan sarana serta fasilitas umum, infrastruktur jalan, yang memadai agar semua rakyat Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak.

Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak secara tegas di sebutkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan/pengajaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *