Opu Cakka juga menyampaikan, akan memberikan keterangan yang diminta dan menyiapkan fotocopy berkas yang dibutuhkan.
“Bahkan jika diperlukan fotocopy berkas IC kami akan siapkan tapi kami tidak ingin nantinya disalahgunakan” terang Opu Cakka.
Senada dengan itu, Aliansi Pemuda Merdeka (APM), Suparni Sampetan menuturkan, jiki dirinya ingin melihat keterbukaan informasi publik dari pihak Kejaksaan Negeri Palopo, terkait dengan yayasan dan lahan Islamic Centre Kota Palopo.
“Seharusnya kejari lebih terbuka menangani kasus Islamic Center (IC) jangan hanya pengurus yayasan, tapi ayo dibuka semua, siapa saja yang terlibat terkait lahan IC,” ungkap Suparni Sampetan.
Bahkan Spartan sapaan akrab Suparni Sampetan, menduga jika Kejari Palopo diduga melakukan kongkalikong.
“Kita ini wajib curiga terhadap perilaku-perilaku Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kejaksaan karena sampai hari ini belum ada kejelasan terkait tersangka seperti yang disampaikan dibeberapa media, bahkan kita tidak pernah mendengar, Kejaksaan memanggil kepala ATR BPN dan pemerintah terkait lahan islamic,” tegas Spartan.