Bahkan Spartan sapaan akrab Suparni Sampetan, menduga jika Kejari Palopo diduga melakukan kongkalikong.
“Kita ini wajib curiga terhadap perilaku-perilaku Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kejaksaan karena sampai hari ini belum ada kejelasan terkait tersangka seperti yang disampaikan dibeberapa media, bahkan kita tidak pernah mendengar, Kejaksaan memanggil kepala ATR BPN dan pemerintah terkait lahan islamic,” tegas Spartan.
“Kita juga mau dengar kejaksaan bicara tentang pemanggilan pemerintah dan ATR BPN, terkait sertifikat yang dibuat oleh pemerintah dan dikeluarkan oleh ATR BPN,” terangnya.
Sementara itu, pihak Kepala Seksi Intelegen (KasiIntel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Yanto Musa, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi katasatu.co.id via pesan Whatsapp sekira pukul 16.55 Wita, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.