“WPR ditetapkan oleh bupati, walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh bupati/walikota setempat,” tambahnya.
Lebih lanjut Purwansya menyebutkan, jika kehadiran APRI adalah sebagai wadah bagi para penambang rakyat, untuk menampung masyarakat dalam bentuk kelompok.
Pihaknya juga akan mengupayakan pembinaan terhadap penambang rakyat melalui Responsible Mining Community (RMC), agar lokasi kegiatan masyarakat didorong ke pemerintah untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kendala yang selama ini ditemukan dilapangan, yaitu dalam UU Minerba, bisa ditetapkan WPR dengan membentuk kelompok secara swakelola dari dasar tersebut sebagai dasar mengajukan ke pihak pemerintah setempat untuk mendapatkan IPR,” sebutnya.