Lebih lanjut Purwansya menyebutkan, jika kehadiran APRI adalah sebagai wadah bagi para penambang rakyat, untuk menampung masyarakat dalam bentuk kelompok.
Pihaknya juga akan mengupayakan pembinaan terhadap penambang rakyat melalui Responsible Mining Community (RMC), agar lokasi kegiatan masyarakat didorong ke pemerintah untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kendala yang selama ini ditemukan dilapangan, yaitu dalam UU Minerba, bisa ditetapkan WPR dengan membentuk kelompok secara swakelola dari dasar tersebut sebagai dasar mengajukan ke pihak pemerintah setempat untuk mendapatkan IPR,” sebutnya.
Menurutnya Purwansya, penetapan WPR dan IPR dari pemerintah setempat, telah diterapkan diberbagai daerah yang ada di Indonesia. Dirinya menambahkan jika pihaknya dapat meniru hal tersebut.
“Contoh di Jawa, Sumatera dan Gorontalo dan masih banyak daerah di Indonesia sudah terbentuk WPR dan IPR. Melalui APRI dengan RMC, hal itu bisa ditiru untuk dibentuk di Kota Palopo dan sekaligus Luwu Raya,” ujarnya.