Menurutnya Purwansya, penetapan WPR dan IPR dari pemerintah setempat, telah diterapkan diberbagai daerah yang ada di Indonesia. Dirinya menambahkan jika pihaknya dapat meniru hal tersebut.
“Contoh di Jawa, Sumatera dan Gorontalo dan masih banyak daerah di Indonesia sudah terbentuk WPR dan IPR. Melalui APRI dengan RMC, hal itu bisa ditiru untuk dibentuk di Kota Palopo dan sekaligus Luwu Raya,” ujarnya.
Ketua Umum DPW APRI tersebut juga berharap jika WPR Dan IPR dapat terbentuk, maka masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan, serta hal tersebut dapat memberikan kontribusi dan manfaat terhadap pemerintah setempat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika regulasi WPR dan IPR sesuai aturan UU Minerba dilaksanakan di Kota Palopo dan Luwu Raya pada umumnya, ini menjadi angin segar buat para penambang rakyat. Karena misi APRI dengan RMC yaitu bertanggung jawab, ramah lingkungan serta berkelanjutan,” pungkasnya.