KALTIM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) musnahkan barang ilegal di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa (7/10/2025).
Barang ilegal yang dimusnahkan adalah ribuan batang rokok tanpa pita cukai, minuman keras oplosan, hingga kosmetik tanpa izin edar.
Total nilai barang yang dibakar mencapai Rp1,19 miliar, hasil penindakan selama periode 2023–2025 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, sebagian besar barang ilegal tersebut disita dari pengawasan di Kota Samarinda, Kaltim.