“Rokok ilegal menjadi temuan paling banyak, disusul dengan vape, minuman beralkohol ilegal, kosmetik, obat-obatan, hingga barang elektronik tanpa izin. Bahkan ada juga mainan dewasa,” ujarnya.
Dari hasil inventarisasi Bea Cukai, barang yang dimusnahkan meliputi 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman beralkohol, serta 3.880 item barang larangan dan pembatasan (lartas) seperti kosmetika dan produk kesehatan.
Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp998 juta. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang terbit pada Juli dan September 2025.
Kusuma menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023.