“Ini adalah wujud nyata akuntabilitas dan komitmen kami dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, rokok ilegal masih menjadi pelanggaran paling banyak ditemukan, dengan modus beragam seperti peredaran tanpa pita cukai, penggunaan pita palsu, atau pemakaian pita bekas.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Kalbagtim terus memperkuat operasi “Gempur Rokok Ilegal” serta meningkatkan edukasi publik melalui berbagai media.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran barang tanpa izin.