HEADLINE NEWSHUKRIM

Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalimantan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,19 Miliar

×

Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalimantan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,19 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti produk ilegal di Kalimantan Timur (dok; katasatu)
Pemusnahan barang bukti produk ilegal di Kalimantan Timur (dok; katasatu)

“Sebagai Community Protector, Bea Cukai akan terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai,” tutup Kusuma. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *