Melalui Syafari Subuh, Kapolres Palopo Berpesan Jaga Kamtibmas, dan Hindari Narkoba Juga Miras

Kapolres Palopo AKBP H. Muh. Yusuf Usman saat memberikan pesan Kamtibmas di atas Mimbar Masjid Al Barakah Terminal Induk Kota Palopo di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Selasa 15 Maret 2022. Foto:Sulaeman

Demikian halnya, dengan pengaruh minuman keras (Miras) yang dampaknya tidak dapat dianggap enteng, dimana kerap berujung pada perbuatan kriminal.

“Terkait Orang yang mengkonsumsi minuman Keras dapat menyebabkan akalnya tertutup, sehingga tidak dapat mengingat siapa dirinya sendiri (mabuk),” tutur AKBP H.Muh Yusuf Usman.

“Karenanya Rasulullah SAW, menetapkan khamar (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamar (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan,” lanjutnya.

“Khamar (Miras) dapat membuat seseorang menjadi mabuk dan dapat mengakibatkan hilangnya akal pikiran, seperti ganja, arak, Tuak, Ballo dan sejenisnya, hukumnya adalah haram. Jika minum minuman keras ini juga dapat terjadinya akal tak sehat sehingga timbul terjadinya Tindak Pidana,” tegasnya

Usai melaksanakan ibadah salat subuh, dan menyampaikan pesan kambtibmas, Kapolres Palopo kemudian menyatu, dengan membuat lingkaran, tatap muka bersama jamaah, untuk menyerap informasi dan membahas solusi terbaiknya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *