Demikian halnya, dengan pengaruh minuman keras (Miras) yang dampaknya tidak dapat dianggap enteng, dimana kerap berujung pada perbuatan kriminal.
“Terkait Orang yang mengkonsumsi minuman Keras dapat menyebabkan akalnya tertutup, sehingga tidak dapat mengingat siapa dirinya sendiri (mabuk),” tutur AKBP H.Muh Yusuf Usman.
“Karenanya Rasulullah SAW, menetapkan khamar (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamar (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan,” lanjutnya.
“Khamar (Miras) dapat membuat seseorang menjadi mabuk dan dapat mengakibatkan hilangnya akal pikiran, seperti ganja, arak, Tuak, Ballo dan sejenisnya, hukumnya adalah haram. Jika minum minuman keras ini juga dapat terjadinya akal tak sehat sehingga timbul terjadinya Tindak Pidana,” tegasnya

















