Dirinya juga menambahkan, bahwa Komandan Satuan harus bertanggung jawab terhadap prajuritnya, dimanapun mereka berada.
“Tingkatkan pengamanan dan pengawasan personel, khususnya bagi prajurit yang berperilaku aneh atau tidak wajar, seperti sering terlambat masuk atau apel, bergaya hidup mewah atau hidonis, sering menyendiri, setiap hari matanya merah, berpenampilan lusuh, gaji minus terus, kerasan di kantor atau malas pulang, dan lain-lain,” ujarnya.
Brigjen TNI Budi Suharto juga menegaskan bahw prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana agar diserahkan ke POM untuk diproses hukum, jangan menunda-nunda, sehingga kedahuluan media dan masyarakat.
“Bagi Oknum prajurit yg nyata-nyata terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat, agar segera diambil tindakan tegas dengan diproses hukum, jangan ditutupi yang pada akhirnya dapat merugikan nama baik satuan dan TNI,” tegasnya.
Sementara bagi prajurit yang bertugas khusus diluar satuan kerja seperti, Sopir, ADC, Pengawal, BKO di kediaman pejabat, Penjaga Mess, Penunggu Rujab dan lain-lain, Danrem 141 Toddopuli menginginkan agar setiap 2 minggu diwajibkan apel.