“Bagi Oknum prajurit yg nyata-nyata terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat, agar segera diambil tindakan tegas dengan diproses hukum, jangan ditutupi yang pada akhirnya dapat merugikan nama baik satuan dan TNI,” tegasnya.
Sementara bagi prajurit yang bertugas khusus diluar satuan kerja seperti, Sopir, ADC, Pengawal, BKO di kediaman pejabat, Penjaga Mess, Penunggu Rujab dan lain-lain, Danrem 141 Toddopuli menginginkan agar setiap 2 minggu diwajibkan apel.
“Intensifkan Jam Komandan kepada seluruh prajurit, untuk memberikan perhatian, penekanan, dan evaluasi tugas yang dikerjakan sehingga jelas arah kebijakan dari pemimpinya,” ungkapnya.
“Tetap ingatkan tentang Netralitas TNI bagi seluruh prajurit, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya.

















