Pudji menyampaikan, berdasarkan history year of year (YoY) pada bulan Agustus 2020-2024, selalu terjadi deflasi.
“Terkecuali pada Agustus 2021 yang mengalami inflasi, yang merupakan dampak dari Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang, menjelaskan, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku mulai 14 Agustus 2024.
Permendag No 18/2024 ini, lanjut Moga Simatupang, mengatur skema Domestic Market Obligation (DMO/ wajib pemenuhan domestik) minyak goreng rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk minyakita.

















