Melalui Zoom Meeting, TPID Palopo ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

TPID Kota Palopo saat ikuti rakor Pengendalian Inflasi Daerah melalui zoom meeting, di Ruang Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Senin 19 Agustus 2024. Foto: Kominfo Palopo

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang, menjelaskan, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku mulai 14 Agustus 2024.

Permendag No 18/2024 ini, lanjut Moga Simatupang, mengatur skema Domestic Market Obligation (DMO/ wajib pemenuhan domestik) minyak goreng rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk minyakita.

“Penerbitan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi,” kata Moga Simatupang.

Ditjen PDN Kemendag, kata Moga, berharap pemerintah daerah mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha distribusi dan pedagang eceran untuk mengikuti ketentuan Permendag 18 tahun 2024.

“Selain itu, juga melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap para pelaku usaha distribusi dan pedagang eceran dengan melibatkan Satgas Pangan Polri daerah dan tim pengawasan instansi terkait lainnya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *