Menurut AKP Edi Sulistiono, terduga pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, yakni, di Perumahan Imbara 4, dan di samping Lapangan Futsal Sinar Situju Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“ Untuk barang bukti, 1 Unit TV LCD 32 Inc, 1 unit Notebook, 1 unit Handphone dan 1 tabung gas 3kg, korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar 8 Juta Rupiah,” ungkap AKP Edi Sulistiono.
Untuk kepentingan dan proses hukum selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti lainnya, diamankan di Ruangan Satreskrim Makopolres Palopo, Jl. Opu Tosapaile, Kelurahan Boting, Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Editor : Muh Farawansyah