“ Saat dilakukan interogasi oleh Satreskrim, terduga pelaku yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama, mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian, dengan mencungkil jendela rumah milik korban, kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban, bersama rekannya yang berinisial A,” tambahnya.
Menurut AKP Edi Sulistiono, terduga pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, yakni, di Perumahan Imbara 4, dan di samping Lapangan Futsal Sinar Situju Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“ Untuk barang bukti, 1 Unit TV LCD 32 Inc, 1 unit Notebook, 1 unit Handphone dan 1 tabung gas 3kg, korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar 8 Juta Rupiah,” ungkap AKP Edi Sulistiono.

















