Menurut Kapolres Palopo, hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material galian C seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi secara full.
“Pengangkut material galian C yang melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup terpal secara full, agar material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” tuturnya.
“Ini hendaknya menjadi perhatian bagi sopir yang membawa bahan galian C agar bisa menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas di jalan,” tambahnya.
AKBP Safi’ i Nafsikin menegaskan bahwa, truk yang sedang mengangkut material dan kedapatan tidak menutup secara full akan dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan bermuatan pasir dan tidak ditutup terpal.
“Kami bisa melakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan dengan muatan pasir yang tidak ditutup terpal, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tegasnya.