“Pengangkut material galian C yang melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup terpal secara full, agar material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” tuturnya.
“Ini hendaknya menjadi perhatian bagi sopir yang membawa bahan galian C agar bisa menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas di jalan,” tambahnya.
AKBP Safi’ i Nafsikin menegaskan bahwa, truk yang sedang mengangkut material dan kedapatan tidak menutup secara full akan dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan bermuatan pasir dan tidak ditutup terpal.