PALOPOPOLRES PALOPOTNI/POLRI

Mengangkut Material Galian C, Satlantas Palopo Berhentikan Mobil Truk

×

Mengangkut Material Galian C, Satlantas Palopo Berhentikan Mobil Truk

Sebarkan artikel ini
AKBP Safi'i Nafsikin saat memberi teguran lisan kepada sopir mobil truk di di Jalan K. H. Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa pagi, 24 Januari 2023. Foto : Istimewa

“Kami bisa melakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan dengan muatan pasir yang tidak ditutup terpal, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *