“Kami bisa melakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan dengan muatan pasir yang tidak ditutup terpal, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tegasnya.
Mengangkut Material Galian C, Satlantas Palopo Berhentikan Mobil Truk
