” Kemudian kemarin (Senin, 19/09/22) sebelum kejadian pembunuhan itu, korban diajak oleh suaminya (terduga pelaku) untuk membawa anaknya berobat kerumah sakit, karena anaknya lagi sakit, tapi korban tidak mau dengan alasan mau keluar, karena terjadi perselisihan sehingga terduga pelaku melakukan penusukan pada korban,” terang Iptu Akhmad Risal.
Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal menyebutkan, ada dua luka di tubuh korban, yakni, dibawah ketiak dan dibagian lutut. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi, yakni, 1 unit sepeda motor, satu badik, dan 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain, terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara