Dan khususnya memahami arah penyusunan struktur pemerintahan daerah khusus menuju Ibu Kota Politik Indonesia tahun 2028.
Jimly dalam pertemuan itu menegaskan pentingnya 3 pilar utama mempersiapkan Nusantara sebagai daerah khusus.
3 pilar itu adalah constitution rules (aturan konstitusional), constitution institution (kelembagaan konstitusional), dan constitution culture (budaya konstitusional).
Dia meminta agar semua pihak memahami IKN sebagai Ibu Kota Politik dalam makna positif.
“Intinya, ini bukan saja soal memindahkan pusat pemerintahan, tapi mempersiapkan aspek tertib administrasi, tata kelola, etik dan budaya, pelibatan masyarakat lokal dan sosial ekonomi,” kata Jimly.