Kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak sekolah.
Redaksi mengubah judul berita ini yang sebelumnya: “Miris! Jurnalis Makassar Diintimidasi saat Liput Dugaan Kasus Kekerasan di Sekolah”.















