” Kemudian, laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus PWI Luwu Raya Toraja periode 2018-2021 secara fisik tidak dimunculkan dalam sidang pleno untuk diperlihatkan kepada peserta forum, untuk kemudian ditanggapi dan diverifikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 20 ayat (1) yang disebutkan Konfrensi kabupaten/kota mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus kabupaten/kota, akan tetapi wakil ketua bidang organisasi PWI Sulsel tetap melanjutkan tahapan, tanpa melakukan upaya verifikasi dan menyatakan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara lisan oleh ketua demisioner PWI Luwu Raya Toraja 2018-2022 diterima,” terang Dedy Arianto calon ketua PWI Luwu Raya Toraja yang juga demisioner sekretaris PWI Luwu Raya Toraja 2018-2022.
“Berikutnya, adalah disaat permohonan pencalonan dikatakan tidak lulus berkas, nah disinilah saya menilai proses tahapan ini telah diatur secara sistematis dan terstruktur, karenanya saya dengan tegas menyatakan mundur dari proses pemilihan ini. Saya melihat proses ini sudah tidak sehat, alasan atau pernyataan yang tidak logis dikelurahan oleh unsur pimpinan sidang pleno dalam hal ini bapak Abdul Manaf Rahman wakil ketua bidang organisasi PWI Sulsel. Alasannya usia penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), bukan status keanggotaan (masa terdaftar), sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 ayat (2) Syarat Ketua PWI Kabupaten Kota :
(a) Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-sekurangnya 1 (satu) Tahun. (b) Memiliki sertifikat kompetensi wartawan.