“Merujuk dari Peraturan Dasar PWI, Prasyarat pencalonan adalah. Sudah menjadi anggota biasa sekurang-sekurangnya 1 tahun. Berdasarkan, dari situs resmi PWI, saya terdaftar sebagai anggota Biasa di PWI sejak tanggal 5/01/2021, artinya di tanggal 5/01/2022 sudah genap satu tahun, dan pelaksanaan konfrensi dilaksanakan di bulan Maret 2022. Nah dari sinilah saya menilai saya harus bersikap dan menyatakan mundur, karena konfrensi pemilihan ketua PWI Luwu Raya Toraja ini sudah berjalan tidak sehat,” ungkap Dedy.
“Sebagai bahan perbandingan saja, Ketua PWI Sidrap-Enrekang terpilih beberapa bulan yang lalu, disitus resmi PWI, status keanggotaan KTA PWI Biasa nya, tanggal terdaftarnya sama persis dengan Keanggotaan KTA PWI Biasa saya, sama-sama terdaftar sejak 05/01/2021,” sambungnya.
Dengan penilaian tersebut, Dedy Ariyanto akan membuat laporan khusus secara detail, dengan bukti-bukti yang telah disiapkan dan menyurat ke Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai bahan evaluasi, agar kedepan PWI dapat melahirkan generasi penerus yang dapat berlaku adil, transparan dan tidak memihak.