Sementara itu, Kaimuddin SP, Sekretaris DPC Partai Gerindra Luwu sekaligus warga Desa Seppong, memaparkan latar belakang dan urgensi pemekaran. Menurutnya, Desa Seppong telah memenuhi syarat administratif sebagai desa induk yang layak dimekarkan, dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000 jiwa dan 600 kepala keluarga, ditunjang infrastruktur serta perangkat desa memadai.
“Rencana pemekaran Desa Seppong Timur akan mencakup Dusun Batu Papang, Dusun Lonnyi, dan Dusun Mamonta. Nama Seppong tetap digunakan sebagai identitas desa baru, sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai historis daerah,” tegas Kaimuddin.
Tokoh masyarakat Suhaidi Alwi mengingatkan bahwa proses pemekaran membutuhkan waktu dan tahapan panjang, minimal dua tahun. Tahapan itu meliputi pemetaan wilayah, pendataan penduduk, hingga penyusunan dokumen administratif. Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat serta kepatuhan pada regulasi.