MAKASSAR — Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sulsel) melayangkan kritik keras terhadap KejaksaanTinggi (Kejati) Sulsel usai mencuatnya fakta baru dalam sidang kasus proyek Jalan Sabbang–Tallang di Luwu Utara.
Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, penasihat hukum terdakwa Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, menyebut nama Darmawangsyah Muin (DM) sebagai pihak yang menerima uang sebesar Rp4 miliar.
Menanggapi itu, Fraksi Sulsel menilai penyebutan nama DM di ruang sidang bukan sekadar isu, melainkan alarm hukum yang wajib segera direspons Kejati Sulsel.