Rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Luwu ini, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti, dan melakukan penggeledahan.
” Dari hasil penggeledahan dirumah terduga pelaku ini, ditemukan pembungkus rokok berisikan 12 saset plastik, diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ada 1 batang potongan pipet warna putih dijadikan sebagai sendok sabu, kemudian, 1 unit handphone, 15 saset, diduga narkotika jenis shabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam didalam Kulkas,” terang Kasat Res Narkoba Polres Luwu.
Dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu, jika narkotika jenis sabu tersebut diper oleh terduga pelaku M (45), berasal dari Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan cara di tempel melalui petunjuk seseorang atas suruhan dari seorang pria berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).