” Dari pengakuan si terduga pelaku ini, sabu tersebut berasal dari Kota Palopo dan didapatkan dengan cara tempel. terduga pelaku M telah mengakui, jika sabu 27 saset itu adalah miliknya, dan rencananya akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu,” ungkap Iptu Abdianto.
Atas perbuatannya, terduga pelaku M (45) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar.