HUKRIMLUWU

Narkotika Jenis Sabu 27,07 Gram Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto : Barangnya dari Palopo Sistem Tempel

×

Narkotika Jenis Sabu 27,07 Gram Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto : Barangnya dari Palopo Sistem Tempel

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu usai diamankan Satres Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis 1 Juni 2023. Foto : Res Narkoba Polres Luwu

” Dari pengakuan si terduga pelaku ini, sabu tersebut berasal dari Kota Palopo dan didapatkan dengan cara tempel. terduga pelaku M telah mengakui, jika sabu 27 saset itu adalah miliknya, dan rencananya akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu,” ungkap Iptu Abdianto.

Atas perbuatannya, terduga pelaku M (45) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *