“Subiati yang sudah sebatang kara dan lanjut usia dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan,” tutur M.Akbar
Diatas tanah milik Subiati berdiri kokoh bangunan sekolah milik pemerintah yang sudah puluhan tahun.
“Harus ada kepastian atas status tanah milik Subiati yang dinikmati oleh pemerintah, jangan acuh, atau tutup mata,” tegas M. Akbar.
Dari informasi yang dihimpun, Pemda Luwu Utara diduga telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai, untuk lahan tersebut, tanpa pemberitahuan kepada Subiati, bahkan disinyalir pemerintah tidak dapat membuktikan akan adanya surat keterangan hibah.
Editor : Dedy Ariyanto