Ninik Rahayu Tanggapi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tidak Libatkan Dewan Pers

Dari kiri ke kanan, Muhamad Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. (Foto : istimewa/Sabtu 5 April 2025)

Perpol Nomor 3 Tahun 2025, menurut Ninik Rahayu, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” terang Ninik Rahayu ketua Dewan Pers.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 3/2025 pada 10 maret 2025. Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut, diatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Pada Pasal 4 Perpol 3/2025 diatur tentang pengawasan fungsional kepolisian terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b Perpol 3/2025 berbunyi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *