Ninik Rahayu Tanggapi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tidak Libatkan Dewan Pers

Dari kiri ke kanan, Muhamad Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. (Foto : istimewa/Sabtu 5 April 2025)

“Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan”.

“b. penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.”

Kemudian pada Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing harus memenuhi dua persyaratan.

“a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *