DEWAN PERSHEADLINE NEWS

Ninik Rahayu Tanggapi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tidak Libatkan Dewan Pers

×

Ninik Rahayu Tanggapi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tidak Libatkan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan, Muhamad Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. (Foto : istimewa/Sabtu 5 April 2025)

“Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan”.

“b. penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.”

Kemudian pada Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing harus memenuhi dua persyaratan.

“a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *