Keberadaan Syahrul di lokasi pasar, mendapat respon yang tidak bersahabat oleh Andi Surya Citra Lestari sebagai kuasa hukum dari Buya H. Andi Iksan B. Mattotorang.Hal itu terlihat selama dua hari berturut-turut terjadi perdebatan adu argument dari kedua belah pihak.
Menurut Syahrul, pada hari Sabtu 21 November 2020, puncak dari perdebatan tersebut hingga terjadi gesekan fisik,dimana dirinya mendapat perlakuan diluar fikirannya.
Saat dikonfirmasi, via pesan singkat WhatsApp, sekira pukul 17.50 Wita, Kamis,11/03/2021, Syahrul mengatakan sangat menyayangkan, dan tidak terlintas dipikirannya akan terjadi peristiwa tersebut, karena menurutnya, sebagai rekan sejawat (pengacara/advokat) harusnya saling menghormati dan menghargai, baik dalam ruang sidang maupun di luar persidangan.
“Kejadian ini sangat saya sayangkan kenapa harus terjadi, sesama rekan sejawat (pengacara/advokat), seharusnya saling menghargai, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan, peristiwa ini bertentangan dengan uu no 18 thn 2003 tentang advokat, pada pasal 26 kode etik profesi advokat Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai,” terang Syahrul.Kamis,11/03/2021.