“Advokat jika membicarakan teman sejawat, atau jika berhadapan satu sama lain, dalam ruang sidang, maupun di luar persidangan, hendaknya menggunakan kata-kata yang sopan dan santun, baik secara lisan maupun tertulis, di sertai dengan perilaku, contoh yang baik sebagai orang paham ilmu hukum,” lanjutnya.
Meski demikian, menurut Syahrul, peristiwa yang, menimpa dirinya pada selama dua hari berturut-turut itu, Jumat 20 s/d Sabtu 21 November 2020, di lokasi Pasar Sentral Palopo atau Pasar Niaga Palopo (PNP), sebagai mahluk sosial wajib untuk saling memaafkan.
“Sebagai mahluk sosial, kita wajib saling memaafkan termasuk saya dan Pak Surya, tetapi dalam hal ini, persoalan hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masih dilakukan upaya mencari sumber dari pihak Andi Surya Citra Lestari dan Suwandi sebagai terlapor, untuk dimintai tanggapannya.
(Dedy/redaksi)