Oknum ASN Diadukan ke Bawaslu Palopo, Diduga Terkait Netralitas Pilkada

Syahrul masyarakat Palopo saat melaporkan di Kantor Bawaslu Palopo, Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara, Jumat 27 September 2024. Foto: Ist

“Kami melampirkan SK yang menyatakan pemilik akun Facebook berinisial SNH ini merupakan oknum ASN di Kabupaten Luwu serta melampirkan bukti-bukti keberpihakannya terhadap salah satu paslon,” jelasnya.

Syahrul menyebutkan, bahwa menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN diwajibkan mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan tertentu.

Dugaan dari pelanggaran tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dengan adanya laporan tersebut, Syahrul berharap kepada pihak Bawaslu Palopo dapat segera menindaklanjuti oknum ASN yang diduga telah melanggar netralitas.

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyatakan bahwa ASN, TNI, maupun Polri yang mengunggah foto dengan logo partai politik sudah dianggap melanggar netralitas.

“Kalau ada logo partai politik, artinya ada unsur Pemilu. Jika ASN terbukti melanggar, maka akan dikenakan undang-undang pelanggaran netralitas,” ujar Widianto Hendra.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *