Dengan dugaan perbuatan terduga oknum ASN SNH ini, terancam sanksi disiplin apabila nantinya dapat dibuktikan bersalah, termasuk penurunan pangkat sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan dalam peraturan disiplin ASN terkait pelanggaran netralitas yang dapat berdampak pada karier oknum ASN tersebut.
Berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp Rp 6 juta.