Oknum ASN Diamankan Sat Resnarkoba Wajo

Terduga pelaku oknum ASN yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. jumat 26 April 2024. Foto : Arisal

Usai mengakui telah menjual satu saset kristal kepada FJ, tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya.

Alhasil, kedua terduga pelaku langsung digiring ke Mapolres Wajo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Keduanya kami amankan di Mapolres. Adapun barang bukti yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram,” jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terduga pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *