DAERAHHEADLINE NEWSHUKRIMTNI/POLRIWAJO

Oknum ASN Diamankan Sat Resnarkoba Wajo

×

Oknum ASN Diamankan Sat Resnarkoba Wajo

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku oknum ASN yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. jumat 26 April 2024. Foto : Arisal

“Keduanya kami amankan di Mapolres. Adapun barang bukti yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram,” jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terduga pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *