“Keduanya kami amankan di Mapolres. Adapun barang bukti yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram,” jelasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” tandasnya.