LUWU–Kapten CBA Marten Luter R,Danramil 1403-02 Suli bersama dengan tiga orang personel Babinsa, laksanakan kegiatan operasi yustisi di pasar tradisional Suli, sekira pukul 08.45 Wita.Rabu,21/04/2021.
Kepada katasatu.co.id, Kapten CBA Marten Luter R menyebutkan, sedikitnya ada 45 warga yang mendapat teguran lisan dalam pelaksanaan operasi yustisi di pasar tradisional Suli, Kabupaten Luwu.
” Yang mendapatkan teguran lisan itu,ada 45 orang warga di sekitar pasar tradisional Suli. Setiap warga yang tidak menggunakan masker,kita imbau dan memberikan pemahaman bahaya virus Corona atau Covid-19,” katanya
“Saya juga sudah perintahkan kepada Babinsa, Kepala Pasar, dan anggota Dishub agar setiap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, baik pedagang atau pembeli, agar diberikan teguran, dan diingatkan secara sopan dan santun,” sambungnya.
Selain mendatangi warga yang ada dalam area pasar, imbauan serta sosialisasi terkait penerapan Prokes Covid-19, juga dilakukan dengan menggunakan pengeras suara.