“ada 13 rumah makan kuliner yang diberikan surat teguran karena masih membuka warung diatas pukul 20.00 wita,” katanya
Kabag Ops Polres Luwu, juga menuturkan, meski Bupati Luwu H.Basmin Mattayang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), namun masih banyak warga yang belum sepenuhnya mau mematuhinya.
” Rumah makan Kuliner kalau sudah diberikan surat teguran sampai tiga kali, kita akan tutup paksa, bisa saja kita angkut meja atau kursinya. Ini demi keselamatan kita bersama,” tutur Kabag Ops Polres Luwu.