Menurut pengakuan sopir, minuman keras tradisional itu rencananya akan diperjualbelikan ke beberapa warung yang ada di Kota Palopo.
“Kami mengamankan sopir mobil berinisial AD (40). Dia mengaku ballo tersebut milik orang tuanya yang dipasarkan di Palopo,” kata Kapolsek Wara.
“Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan hunting ke tempat-tempat yang biasa digunakan untuk minum minuman keras,” tambahnya.

















