“Kami juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi bus dan sopir travel untuk memastikan mereka tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolsek Wara.
Hasil Operasi, di Wisma Warna, petugas mendapati beberapa pasangan bukan suami-istri yang sedang berada di dalam kamar.
Operasi ini dilaksanakan sesuai Surat Perintah Nomor: SPRIN/180/XII/HUK.6.6/2024/Polsek Wara, tertanggal 16 Desember 2024.
Dengan melibatkan 38 personel gabungan, operasi berlangsung sejak 17 Desember 2024 dan dijadwalkan hingga 2 Januari 2025.