1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Usai pelaksanaan apel Ops Keselamatan 2022 ini, kepada wartawan, Kapolres Palopo menjelaskan, jika kegiatan tersebut dilakukan untuk mengecek dan mengetahui kesiapan para personel dari satuan fungsi masing-masing.
“Kegiatan apel gelar pasukan di lakukan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana persiapan jajaran dari masing-masing satuan, dalam rangka pelaksanaan operasi tersebut, sehingga operasi kedepan dapat berjalan lancar secara optimal dan berhasil sesuai dengan apa yang menjadi tujuan operasi itu sendiri,” jelas AKBP H.Muh Yusuf Usman.
“Di samping itu, dalam ops keselamatan ini, juga di laksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi secara masif tentang disiplin dalam berlalu lintas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19,” tambahnya