“Yang pertama adalah tindak pencurian motor (Ranmor) baik roda 2 maupun roda 4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan, kemudian Ranmor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka/mengubah spektek,” katanya.
“lalu Ranmor pribadi yang menggunakan sirene/rotator/strobo bukan untuk peruntukannya, selanjutnya Tnkb ranmor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek, dan yang terakhir adalah penggunaan helm SNI baik untuk
pengendara roda 2 maupun boncengannya,” tambahnya.