Miras jenis ballo yang berjumlah 50 liter tersebut, merupakan milik warga di wilayah hukum Polsek Wara Utara, disita dari empat kepala rumah tangga.
” Miras jenis ballo ini, milik dari empat rumah warga Kota Palopo, dia diamankan saat kita lakukan operasi pekat diwilayah Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara,” tutur Kapolsek IPDA Ahmad Majid.
” Empat warga ini beralamat Jalan Andi Pangerang, Kelurahan Luminda, Jalan Meranti Kelurahan Balandai, dan Jalan Tani Kelurahan Temmalebba, Kota Palopo, Sulawesi Selatan,” sambungnya.

















