Asbudi juga menuturkan, kampanye menggunakan media pemberitaan baik online maupun cetak hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum masuk masa tenang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
“Tanggal 21 januari sampai 10 Februari 2024 itu, baru bisa memuat kampanye di media online dan cetak, kami juga mengingatkan agar Insan Pers tidak menayangkan berita dan Iklan (Flyer Media) Kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu juga tertuang dalam UU 7 tahun 2017, Pasal 492 Juncto Pasal 276 ayat 2.
“Jangan sampai teman-teman membuat berita, tapi sudah mengarah ke Kampanye,” tutup Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan dan Humas (HP2H), Asbudi Dwi Saputra