” Dengan alasan. Tidak menerima hasil pemeriksaan, jika ditambahkan, kejelasan dokumen atau sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah Kota Palopo, dan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh pengurus yayasan Islamic center, karena mustahil ada dua dokumen sertifikat pada objek yang sama,” lanjutnya.
” Sehingga saya berpendapat pasti ada salah satunya yang salah prosedur atau palsu. Karena itulah yang membuktikan laporan yang dituduhkan kepada kami, yaitu penggelapan dokumen,” tegas Opu Cakka.
Menurut Opu Cakka, jika sertifikat yang dimiliki Pemkot Palopo dinyatakan asli, tentunya milik Yayasan Islamic Center adalah palsu, berarti bukan penggelapan.