” Jika sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah Kota Palopo adalah sah dan benar, maka sertifikat yang kami miliki palsu atau salah prosedur, maka dimana unsur Penggelapannya kalau sertifikat yang dimiliki Pemkot palopo adalah asli dan ini palsu, maka ini berarti bukan penggelapan,” pungkasnya.
Berikut dibawah ini video keterangan pers lengkap Opu Cakka dari pihak Yayasan Islamic Center.
https://youtu.be/vobiPcMa26o?si=sPvkrrASg17vjhNW