Ia menjelaskan, BPK melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari audit pendahuluan (interim) hingga audit terinci guna menilai keandalan laporan keuangan secara menyeluruh.
“Perlu kami ingatkan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada di tangan kepala daerah. Opini WTP ini menjadi cerminan atas pelaksanaan sistem pengelolaan keuangan yang baik. Harapannya, ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik ke depan,” tegasnya. (*)