Lanjut Bupati mengatakan, pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam ranperda dimaksud.
Dimana Ranperda ini merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas lebih lanjut guna menjadi pedoman pemerintah kabupaten luwu dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
“Dalam skala nasional, sudah dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan di daerah akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah,” tambahnya.
Dengan demikian, perencanaan serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial akan dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan, dengan mengedepankan program berbasis ekonomi dan mendorong masyarakat untuk keluar dari problematika kemiskinan.