Dimana Ranperda ini merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas lebih lanjut guna menjadi pedoman pemerintah kabupaten luwu dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
“Dalam skala nasional, sudah dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan di daerah akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah,” tambahnya.
Dengan demikian, perencanaan serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial akan dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan, dengan mengedepankan program berbasis ekonomi dan mendorong masyarakat untuk keluar dari problematika kemiskinan.
Sementara itu, berkaitan dengan Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024, Anggota DPRD Luwu dari Fraksi Gabungan Bersama Rakyat, Summang, menyarankan kepada Bupati Luwu agar segera melakukan rapat Koordinasi dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ini dalam rangka Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan ranperda tersebut, dimana batas waktu pembahasan hingga tanggal 29 April 2021,” ungkap Summang.